TUGAS KE V – PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
1. PELAPISAN SOSIAL
A. PENGERTIAN
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. lndividu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
lstilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karena itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai
berikut : "Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)."
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk. di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapaun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan di mana sistem itu berlaku
Terjadi dengan disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat misalnya di dalam organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :
1. sistem fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja dalam kedudukan yang sederajat.
2. sistem skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal)
Tetapi, adapula kelemahan dari sistem tersebut, yaitu ;
Pertama : sering terjadi kelemahan dalam menyesuaikan perubahan yang terjadi dalam masyarakat
Kedua : Membatasi Kemampuan Individual yang mampu, tapi karena kedudukannya yang mengangkat, maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif
D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat
dibedakan menjadi :
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem yang demikian itu satu-satmtya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
Kasta Brahmana : yang merupakan kastanya golongan-golongan pendeta
dan merupakaan kasta tertinggi.
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara
yang dipandang sebagai lapisan kedua.
Kasta Waisya: merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang
sebagai lapisan menengah ketiga.
Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
Paria : adalah go Iongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Yang
termasuk golongan ini misalnya kaum gelandangan, peminta dan
sebagainya.
Sistem stratifikasi sosial yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feodal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. (Seperti
pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik apartheid atau perbedaan wama kulit yang disahkan oleh undang-undang).
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya.
Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak
Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak
mampu mempertahankannya. Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut "Achieve status".
Dalam hubungannya dengan pembangunan masyarakat, sistem pelapisan
masyarakat yang terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga
masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan
demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar
dapat meraih kedudukan yang dicita-dicitakan. Demikian sebaliknya bagi
mereka yang tidak bermutu akan semakin didesak oleh mereka yang cakap,
sehingga yang bersangkutan bisa jadi jatuh ke tangga sosial yang lebih rendah.
CONTOH KASUS PELAPISAN SOSIAL
Napi Bisa Keluar Masuk Sel Sudah Rahasia
Umum
· Penulis :
· Sabrina Asril
· Jumat, 10 Mei 2013 | 13:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai, banyaknya napi koruptor yang keluar masuk sel tahanan adalah sebuah rahasia umum. Untuk menghentikan tradisi itu, Martin mengusulkan agar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempatkan sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Dicoba suatu saat, mantan pimpinan atau pejabat di KPK ditempatkan menjadi pejabat di Kemhuk dan HAM yang ikut mengatur lembaga pemasyarakatan," ujar Martin di Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Menurut Martin, korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa sehingga harus ada sinergi semua penegak hukum. Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa melempar tanggung jawab begitu saja kepada KPK.
"Salah satu titik lemah pemberantasan korupsi dalam praktik penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya," kata Martin.
Ia juga menyoroti salah satu kelemahan dalam pengawasan yakni proses pemberian izin bagi para terpidana koruptor yang minta izin keluar sel tahanan. Proses pemberian izin itu menjadi wewenang dari petugas lapas yang berada di bawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini sudah menjadi rahasia umum dan KPK pun juga sudah lama mengetahuinya. Untuk mencegah, kami usulkan supaya bisa libatkan KPK dengan menempatkan para tahanan koruptor di lapas, misal di rutan khusus koruptor yang baru dipusatkan di Sukamiskin, Bandung," kata Martin.
"Dicoba suatu saat, mantan pimpinan atau pejabat di KPK ditempatkan menjadi pejabat di Kemhuk dan HAM yang ikut mengatur lembaga pemasyarakatan," ujar Martin di Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Menurut Martin, korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa sehingga harus ada sinergi semua penegak hukum. Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa melempar tanggung jawab begitu saja kepada KPK.
"Salah satu titik lemah pemberantasan korupsi dalam praktik penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya," kata Martin.
Ia juga menyoroti salah satu kelemahan dalam pengawasan yakni proses pemberian izin bagi para terpidana koruptor yang minta izin keluar sel tahanan. Proses pemberian izin itu menjadi wewenang dari petugas lapas yang berada di bawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini sudah menjadi rahasia umum dan KPK pun juga sudah lama mengetahuinya. Untuk mencegah, kami usulkan supaya bisa libatkan KPK dengan menempatkan para tahanan koruptor di lapas, misal di rutan khusus koruptor yang baru dipusatkan di Sukamiskin, Bandung," kata Martin.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan fakta hasil observasi KPK selama ini tentang kehidupan koruptor di balik sel. Hasilnya, para koruptor kelas kakap yang masih memiliki harta berlimpah ternyata sering keluar sel tahanan. Mereka kerap pulang ke rumah dan bahkan berkeliaran di pusat perbelanjaan.
Abraham juga mengutarakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat menghubunginya. Denny, sebut Abraham, sudah angkat tangan dengan persoalan napi yang keluar masuk sel.
Denny pun meminta pertolongan KPK agar sejumlah tahanan korupsi dilimpahkan ke Rutan Guntur. Namun, Denny melalui pesan tertulisnya membantah hal ini. Dia mengaku, saat itu hanya membicarakan tentang izin sakit yang kerap digunakan napi untuk keluar dari dalam sel.
Melalui serial tweet, Denny juga menuturkan klarifikasinya ke Abraham menyusul munculnya pernyataan Abraham itu. Selain itu, Denny juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan evaluasi atas penanganan narapidana dan tahanan, baik di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Sumber referensi kasus :
ANALISA KASUS :
Miris sekali membaca berita tersebut, hukum di Indonesia kesannya sangat mudah dibeli dengan uang. Meskipun itu benar, namun saya percaya pasti masih ada kaum minoritas di lembaga hukum Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Kasus seperti ini juga tidak hanya terjadi di Indonesia, di negara lain juga terdapat kasus-kasus semacam ini. Namun Indonesia yang disebut sebagai negara yang mayoritas warganya adalah muslim, ini tentu sangat memalukan. Kini semua kembali lagi kepada individu masing-masing, karena yang bisa menentukan baik buruknya suatu hal untuk dilakukan adalah diri kita sendiri. Tidak mungkin, orang yang melakukan korupsi itu melakukannya tanpa disengaja. Karena sesungguhnya, tindak korupsi itu sudah terencana dari awal. Karena itu, mulailah mencegah bertindak korupsi berawal dari diri kita sendiri (instrospeksi diri), korupsi bukan hanya berbentuk uang, menggunakan waktu dengan tidak semestinya juga bisa disebut dengan tindakan korupsi waktu.
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi.
Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif.
Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
1) PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena di mana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan
berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan di sinilah
timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara porinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuaasaan yang melekat pada organisasi bam dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1
"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
Pasal 1
"Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".
Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasankebebasan yang tercantum dalam pemyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, wama, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedu dukan."
Pasal 7
"Sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pemyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacam ini."
2) PERSAMAAN DERAJAT Dl INDONESIA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang
berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan ten tang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan :
bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya."
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan ''Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpuL mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi
sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".
3. ELITE DAN MASSA
1) ELITE
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikutsertakan. Berbicara masalah elite adalah berbicara masalah pimpinan.
a. Pengertian :
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: "posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas".
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.
Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
b. Fungsi Elite dalam memegang Strategi.
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan dasar-dasar kehidupan pacta masa-masa yang akan datang.
Golongan minoritas yang berada pacta posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan minoritas yang berada pacta posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Kelompak minoritas yang mempunyai nilai secara sosial ini berkembang sejalan dengan perkembangan fungsional dalam suatu masyarakat. Pengembangan elite sebagai suatu kelompok minor yang berpengaruh dan menentukan dalam masyarakat tetap beranjak dari fungsi sosialnya di samping adanya pertimbai-Igan-pertimbangan lain sesuai dengan Jatar belakang sosial budaya masyarakat. Ada dua kecenderungan yang digunakan untuk menentukan elite dalam masyarakat yaitu :
Pertama, menitikberatkan pacta fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral. Kedua kecenderungan penilaian ini menurut Parson melahirkan dua macam elite, yaitu :
Elite eksternal. Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pacta saat tertentu, sopan santun dan keadaanjiwa. Sedangkan Elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a) Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b) Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d) Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Sejalan dengan ciri-ciri (yang walaupun tidak selalu tampak secara eksoplisit) ini dan berdasarkan tata nilai dan norma yang melahirkan stratifikasi sosial maka kita akan mengenal berbagai macam elite. Kelompok inti sosial akan melahirkan elite sesuai dengan kecenderungan masyarakat menentukan golongan yang memiliki funsi sosial terbesar atau kelompok-kelompok terkemuka dalam masyarakat. Kelompok inti sosial itu mungkin para pendeta, atau pemuka agama lainnya, mungkin para pemegang kekuasaan, militer dan lain-lain yang dapat dijadikan perantara bagi kesejahteraan masyarakat.
Di dalam masyarakat yang heterogen tentu banyak nilai yang dijadikan panutan karena setiap golongan atau suku bangsa tentu memiliki kebiasaan, kebudayaan maupun adat-istiadat sendiri-sendiri. Di sini para elite harus dapat menyesuaikan dirinya dalam menguasai masyarakat. Dalam hal ini mereka harus memperhatikan beberapa fungsi dalam pengambilan kebijaksanaan untuk memimpin masyarakatnya agar terjadi kerjasama yang baik dalam mencapai tujuan.
Apa yang harus diperhatikan yaitu antara lain :
tujuan yang hendak dicapai, penyesuaian diri, integrasi, memperhatikan serta memelihara norma yang berlaku dan memperhatikan kepemimpinan. Tujuan yang hendak dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama kepandaian dalam menyesuaikan diri terutama bagi elite baru dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuannya. Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikut :
Apa yang harus diperhatikan yaitu antara lain :
tujuan yang hendak dicapai, penyesuaian diri, integrasi, memperhatikan serta memelihara norma yang berlaku dan memperhatikan kepemimpinan. Tujuan yang hendak dicapai haruslah terikat dan merupakan tujuan bersama kepandaian dalam menyesuaikan diri terutama bagi elite baru dapat membantunya secara efektif dalam mengarahkan masyarakat untuk mencapai tujuannya. Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini kita dapat membedakan elite pemegang strategi secara garis besar sebagai berikut :
a) Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa biasanya disebut elite segala elite).
b) Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c) Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
d) Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikilogis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya. Kecuali itu di manapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan; meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar.
Adanya perbedaan-perbedaan dalam masyarakat bagaimanapun juga menjadi tanggung jawab mereka untuk dapat bekerjasama lain di dalam tiap lembaga kehidupan masyarakat. Mungkin di dalam suatu masyarakat biasanya tindak-tanduk elite merupakan contoh, dan sangat mungkin seorang elite diharapkan dapat melakukan segala fungsi yang multi dimensi walaupun kadang-kadang hal itu sulit dilaksanakan.
2) MASSA
a) Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal
menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya
dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku
massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka
yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam
pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti
luas.
b) Hal-hal yang penting dalam mas sa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan
di dalam massa :
(1) Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda,
dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun
dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Secara fisik mereka biasanya terpisah satu sama lain serta anonim,
tidak mempunyai kesempatan untuk menggerombol seperti yang biasa
dilakukan oleh crowd.
(4) Very loosely organized, serta tidak bisa bertindak secara bulat atau
sebagai suatukesatuan seperti halnya/crowd.
c) Peranan Individu-individu di dalam Massa Penting sekali kenyataan bahwa
massa adalah terdiri dari individu-individu yang menyebar secara luas di
berbagai kelompok-kelompok dan kebudayaan-kebudayaan setempat. Itu
berarti bahwa object of interess yang menarik perhatian dari mereka yang
membentuk massa adalah perhatian dari mereka yang membentuk massa
adalah sesuatu yang terletak di luar kebudayaan dan kelomok-kelomok
setempat, dan oleh karena itu obyek tadi tidak dibatasi atau diterangkan
dalam istilah-istilah understanding atau tertib-tertib setempat. Obyek yang
massa interest dibayangkan sebagai penarikan perhatian orang-orang dari
kebudayaan dan lingkungan hidup setempat mereka dan mengalihkannya
kepada semesta yang lebih luas, ke arah yang tidak dibatasi atau dilingkupi
oleh tertib, peraturan-peraturan atau harapan-harapan. Dalam pengertian
yang demikian ini massa bisa dipandang sebagai tersusun oleh individuindividu
yang terlepas serta terpisah, yang menghadapi obyek-obyek atau
area penghidupan yang menarik perha-tian, tapi yang juga]llembingungkan
dan sulit untuk dimengerti dan diatur. Sebagai konsekuensi, sebelum
obyek-obyek tadi, anggota-anggota daripada tindakan-tindakannya. Lebih
lanjut, mereka berada dalam situasi tidak mampu berkomunikasi satu
sama lain kecuali dalam cara- cara terbatas dan tidak sempurna. Anggotaanggota
dari massa dipaksa bertindak secara terpisah sebagai individuindividu.
d) Masyarakat dan Massa
Dari karakteristik yang singkat ini bisa dilihat bahwa massa merupakan
gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Ia tidak
mempunyai organisasi sosial, tidak ada lembaga kebiasaan dan tradisi,
tidak memiliki serangkaian aturan-aturan atau ritual, tidak terdapat
sentimen-sentimen kelompok yang terorganisir, tidak ada struktur status
peranan, serta tidak mempunyai kepemimpinan yanag mantap. Ia sematamata
terdiri dari suatu himpunan individu-individu yang terpisah, terlepas,
anonim dan dengan begitu homogen sepanjang perilaku massa dilibatkan.
137
138
Lebih lanjut ia bisa dilihat, bahwa perilaku massa, hanya oleh karena ia
tidak diciptakan melalui aturan atau harapan yang prestablishet, maka ia
merupakan sesuatu yang spontan, orisinil serta elementer. Dalam hal ini
massa banyak kemiripannya dengan crowd.
Dalam hal-hal yang lain, terdapat suatu perbedaan yang penting. Telah
disebutkan bahwa massa tidak menggerombol atau berinteraksi sebagian
di!akukan crowd. Melainkan individu-individu terpisahkan satu dari yang
lain dan tidak kenai satu sama lain.
Kenyataan ini berarti bahwa individu di dalam massa, lebih cenderung
bertindak atas kesadaran diri yang tiba-tiba daripada kesadaran diri yang
sudah digariskan. Ia cenderung bertindak atau merespond obyek-obyek
yang menarik perhatian atas dasar impuls-impuls yang dibangkitkan
olehnya daripada merespond sugesti-sugesti atau stimulasi yang
ditimbulkan berdasarkan suatu hubungan yang erat.
Harwantiyoko & F. Katuuk, Heltje.1997.MKDU ILMU SOSIAL DASAR.Jakarta: Penerbit Gunadarma. (digital book)
http://sayafifa.wordpress.com/2010/11/15/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.