Tugas
ke 4
BAB V. WARGANEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM,
NEGARA, DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
a. Pengertian
Hukum
Utrecht membatasi hukum
sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat.
Menurut JCT.
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, jika
ada pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi maka akan diambil tindakan,
yaitu dengan hukuman tertentu.
b. Sifat
dan Ciri-ciri Hukum
Untuk mengetahui hukum
secara jelas, kita perlu mengenal sifat dan ciri-ciri hukum.
Sifat
hukum: Sifat hukum yaitu mengatur dan memaksa, karena
tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum maka agar peraturan hidup
benar-benar dijalani dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa.
Dan kepada siapapun yang melanggar dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dapat
dikenakan sangsi yang berupa hukuman.
Ciri-ciri
hukum:
a) Adanya
perintah atau larangan.
b) Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
c. Sumber-sumber
Hukum
Merupakan
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan memaksa,
yang jika dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum dapat dilihat dari segi formal
dan segi material.
Sumber hukum material :
Dapat kita lihat dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,
ekonomi, dan lain-lain.
Sumber hukum formal :
a)
Undang-undang (Statute)
Ialah
suatu peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan
dan dipelihara oleh penguasa negara.
b)
Kebiasaan (Costum)
Ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai
pelanggaran perasaan hukum.
c)
Keputusan-keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Ialah
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian
mengenai masalah yang sama.
d)
Traktat (Treaty)
Ialah
perjanjian antar dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga
masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
e)
Pendapat Sarjana Hukum
Ialah
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
d. Pembagian
Hukum
1)
Hukum menurut “sumbernya” :
a.
Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat).
c.
Hukum Trakat, ialah hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara.
d.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
2)
Hukum menurut “bentuknya” :
a.
Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas:
·
Hukum tertulis yang dikondifikasikan
ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap.
·
Hukum tertulis tak dikondifikasikan.
b.
Hukum tidak tertulis.
3)
Hukum menurut “tempat berlakunya” :
a.
Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu
negara.
b.
Hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan Internasional.
c.
Hukum Asing ialah hukum dalam negara
lain.
d.
Hukum gereja ialah norma gereja yang
ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4)
Hukum menurut “waktu berlakunya” :
a.
Ius Constitutum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
b.
Ius Constituendum ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.
Hak Asasi (hukum alam) ialah hukum yang
berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5)
Hukum menurut “cara mempertahankannya” :
a. Hukum
material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh: Hukum Perdata,
dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata,
maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata Material.
b. Hukum
formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan.
6) Hukum
menurut “sifatnya” :
a. Hukum
yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai
paksaan mutlak.
b. Hukum
yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Hukum
menurut “bentuknya” :
a. Hukum
Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
b. Hukum
Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
8) Hukum
menurut “isinya” :
a. Hukum
Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu
dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum
Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat
perlengkapan atau negara dengan warganegaranya.
a. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah dimana di dalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Selain itu, negara juga merupakan sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu di dalam wilayah tersebut. Menurut pengelompokkannya, pengertian negara dibagi menjadi 3: negara maju, negara berkembang, dan negara terbelakang.
Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. Negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Contohnya yaitu Amerika Serikat yang menjadi pusat tolak ukur kemajuan ekonomi untuk seluruh dunia.
Sedangkan negara berkembang adalah sebuah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Contohnya adalah negara kita, Indonesia. Indonesia dikatakan sebagai negara berkembang sebab memang pada kenyataannya tingkat kesejahteraan masyarakatnya masih rendah, selain itu tingginya tingkat pengangguran yang kebanyakan adalah masyarakat yang masih berusia produktif.
Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat di dalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
Negara adalah suatu wilayah dimana di dalamnya terdapat kumpulan masyarakat yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi, militer, dan budaya. Selain itu, negara juga merupakan sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat sebuah aturan yang harus diikuti oleh setiap individu di dalam wilayah tersebut. Menurut pengelompokkannya, pengertian negara dibagi menjadi 3: negara maju, negara berkembang, dan negara terbelakang.
Negara maju yaitu sebuah negara yang apabila dilihat dari berbagai aspek seperti ekonomi, pemerintahan, dan aspek lainnya sudah maju. Negara maju adalah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya sudah sangat maju. Contohnya yaitu Amerika Serikat yang menjadi pusat tolak ukur kemajuan ekonomi untuk seluruh dunia.
Sedangkan negara berkembang adalah sebuah negara yang tingkat kesejahteraan rakyatnya rendah dan masih terdapat problem-problem ekonomi. Contohnya adalah negara kita, Indonesia. Indonesia dikatakan sebagai negara berkembang sebab memang pada kenyataannya tingkat kesejahteraan masyarakatnya masih rendah, selain itu tingginya tingkat pengangguran yang kebanyakan adalah masyarakat yang masih berusia produktif.
Negara terbelakang adalah sebuah negara dengan kondisi pembangunan, pemerintahan dan tingkat kesejahteraan rakyat di dalamnya masih buruk. Biasanya negara terbelakang sangat mudah apabila dijajah, karena masih sangat rentan dengan tindakan negara lain.
b. Tugas
Utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama, antara
lain:
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Berarti, negara adalah organisasi yang mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan
teratur.
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Berarti, negara adalah organisasi yang mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan
teratur.
c. Sifat-sifat
Negara
Berikut
sifat-sifat yang dimiliki negara:
1) Sifat
memaksa, yaitu negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya
anarki.
2) Sifat
monopoli, yaitu negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan
bersama dari masyarakat.
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
d. Unsur-unsur
Negara
Suatu negara belum bisa
dikatakan sebagai sebuah negara apabila tidak memiliki unsur-unsur negara
berikut ini:
1)
Memiliki
wilayah
Setiap negara harus
memiliki wilayahnya untuk menjalankan roda pemerintahan. Wilayah ini terdiri
dari wilayah daratan, wilayah perairan (yang ditentukan dengan perjanjian) dan
wilayah udara (di atas darat dan lautan).
2)
Memiliki
Rakyat/Penduduk
Untuk
bisa disebut sebagai suatu negara, maka negara tersebut harus memiliki
penduduk. Penduduk suatu negara adalah semua orang yang ada di dalam suatu
wilayah negara dan terdiri dari berbagai macam golongan, suku, agama, dan ras.
Dan setiap orang yang ada di dalam wilayah negara tersebut wajib mematuhi
hukum, peraturan dan pemerintah negara itu.
3)
Memiliki
pemerintah
Negara sebagai
organisasi harus memiliki badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan
serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya, yang disebut Pemerintah.
4)
Memiliki
tujuan
Tujuan
membangun suatu negara itu adalah hal yang sangat penting. Karena segala apapun
yang bersangkutan dengan negara tersebut akan diarahkan untuk mencapai apa yang
menjadi tujuan negara tersebut. Dengan kata lain, negara merupakan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan bersama dari anggota-anggotanya.5) Memiliki Kedaulatan/Kemerdekaan
Kedaulatan merupakan unsur yang membedakan organisasi negara dengan perkumpulan yang lain. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dapat memaksa penduduknya untuk mentaati dan melaksanakan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara harus mempertahankan kemerdekaannya dan mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereighnity). Untuk itu negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari warganya.
C. PEMERINTAH
a. Pengertian Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
b. Perbedaan Pemerintahan dengan Pemerintah (Jelaskan & Contohnya)
Secara etimologis (kebahasaan) kata pemerintahan berasal dari kata perintah, yang dapat diartikan sebagai berikut:
1) Melakukan pekerjaan menyuruh/ perkataan yang menyuruh melakukan sesuatu.
2) Badan yang melakukan kekuasaan memerintah/ kekuasaan memerintah suatu negara (daerah negara) atau badan negara tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet termasuk pemerintahan).
3) Perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat perbedaan antara pemerintah dengan pemerintahan. Pemerintah dapat diartikan sebagai kekuasaan memerintah suatu negara, sedangkan pemerintahan sebagai perbuatan atau cara dalam memerintah.
Pemerintahan adalah merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdapat para penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan dan tugas yang telah ditetapkan dalam perundang – undangan.
Contoh bentuk sistem pemerintahan:
Secara umum, sistem pemerintahan ada dua macam yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Penjelasan :
a. Pemerintahan presidensial.
Sistem presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Contoh negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya :
1) Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2) Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3) Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
b. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda
dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
1) Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
2) Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3) Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4) Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di
wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh
lembaganya: DPR, MPR, MK, MA, KY, DPD, dan BPK.
Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (
eksekutif ) yang contohnya terdiri dari presiden, wakil presiden dan
para menteri.
Ciri-cirinya :
1) Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara ).
2) Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
3) Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin departemen maupun non departemen.
4) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden dan bukan kepada DPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR , oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
b. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting
dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam
mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan,
yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda
dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri- cirinya :
1) Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
2) Menteri menteri (kabinet) harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Artinya, kabinet harus mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
3) Program-program kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
4) Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu, Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Pemerintah dalam arti luas adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di
wilayah suatu negara meliputi badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh
lembaganya: DPR, MPR, MK, MA, KY, DPD, dan BPK.
Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang berdaulat sebagai
badan atau lembaga yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (
eksekutif ) yang contohnya terdiri dari presiden, wakil presiden dan
para menteri.
2. WARGA
NEGARA
a. Pengertian Warga negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara ini. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA). Dalam Undang-Undang yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a. Pengertian Warga negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara ini. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA). Dalam Undang-Undang yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Kriteria Menjadi Warganegara
Untuk menjadi warga negara
Indonesia, harus memenuhi beberapa kriteria.
Berikut kriteria yang harus dipenuhi
:
a. setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut;
f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya;
j. anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k. anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara
Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
c. Pasal yang tercantum dalam UUD 1945
tentang Warganegara
Pasal
26
(1) Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2) Setiap warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal
27
(1) Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
* (3) Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
* Perubahan II 18
Agustus 2000.
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan Undang-undang.
d.
Pasal
yang tercantum dalam UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia ( WNI )
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal
28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak
milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran
dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
REFERENSI
:
a. Harwantiyoko
& F. Katuuk, Heltje.1997.MKDU ILMU
SOSIAL DASAR.Jakarta: Penerbit Gunadarma. (digital book)
c. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/ diakses pada November 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.