TUGAS
2 (pertanyaan kedua) – KEPARIWISATAAN #Softskill
2. Berikan
analisis Anda, mengapa pariwisata memerlukan organisasi
kepariwisataan ?
Jawab :
Organisasi Kepariwisataan
Di Indonesia umumnya dijumpai dua bentuk organisasi kepariwisataan yaitu
government tourist office, dan private tourist office.
Government tourist office adalah organisasi kepariwisataan yang dibentuk oleh
pemerinmtah sebagai suatu bidang yang diberi tanggungjawab mengenai
pengembangan dan pembinaan kepariwisataan pada umumnya baik di tingkat asional,
regional, maupun lokal. Seperti di Indonesia misalnya, secara nasional
kepariwisataan berada di bawah Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan
Telekomunikasi dan Dinas Pariwisata Daerah Tingkat II.
Private Tourist office adalah organisasi kepariwisataan yang merupakan asosiasi
dari macam – macam kelompok perusahaan industri pariwaisata yang fungi dan
kedudukannya merupakan rekanan bagi government tourist office. Di Indonesia
organisasi seacam ini misalnya Perhimpunan Hotel dan RestoraN Indonesia (PHRI),
Association of Indonesian Travel Agent (ASITA), Himpunan Pramuwisata Indonesia
(HPI) dan lain sebagainya. Organisasi – organisasi yang termasuk dalam Govermet
Tourist Office adalah Direktorat Jendral Pariwisata, Deparnas, Baparnas,
Deparpostel, dan Diparda.
1.
Direktorat Jendral Pariwisata
Berdasarkan surat keputusan
Menteri Perhubungan No. Km.4.5/Phb-75, tanggal 2 September 1975, tugas pokok
Direktorat jendral Pariwisata diatur sebgai berikut:
a. Dirjen Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebgaian tugas poko
departemen perhubungan di bidang kepariwisataan berdasarkan kebiijkasanaan yang
ditetapkan.
b. Sekretaris Dirjen Pariwisata memiliki tugas memberi pelayanan teknis dan
administratif bagi seluruh satuan oraganisasi dalam lingkungan Dirjen
Pariwisata dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Dirje Pariwisata.
c. Direktorat Bina Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan sebagian
tugas pokok Dirjen Pariwista di bidang pemasaran wisata, berdasarkan
kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pariwisata.
d. Direktorat bina pelayanan wisata mempunyai tugas melaksanakan sebgaian tugas
pokok Dirjen Pariwisata di bidang pelayanan wisata berdasarkan kebijaksanaan
teknis yang ditetapkan oleh Dirjen Pariwisata.
e. Pusat Pendidikan dan Latihan Pariwisata, mempunyai tugas membina dan
mengkoordinasikan semua unit pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pariwisata di
lingkungan departemen sesuai dengan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh
kepala bagian.
f. Pusat penelitian dan pengembangan pariwisata mempunyai tugas
menyelenggarakan pembinaan semua unit penelitian dan pengembangan pariwisata
berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh kepala bagian penelitian
dan pengembangan pariwisata.
2.
DEPARNAS (Dewan Pertimbangan kepariwisataan Nasional)
Dewan ini membantu presiden dalam
menetapkan kebijaksanaan umum di bidang pengembangan kepariwisataan nasional.
Dewan ini diketuai oleh menteri negara EKUIN dan anggotanya terdiri dari 12
menteri ditambah Gubernur Bank Sentral serta Ketua Bappenas.
3.
BAPPARNAS (Badan Pengembangan Pariwisata nasional)
Badan ini dibentuk berdasarkan
Instruksi Presiden No. 9 tahun 1969 yang merupakan Badan Konsultatatif yang
membantu menteri Pariwisata Pos dan telekomunikasi di bidang kepariwisataan.
Anggota – anggotanya terdiri dari:
- para direktur jendral yang erat hubngannya dengan bidang kepariwisataan
- para ketua himpunan yang mewakili industri pariwisata
- para ahli yang dipandang perlu
Adapun tugas – tugasnya adalah:
a. Mengajukan Usul dan memberikan saran atas keijaksanaan pengembangan
pariwisata nasional.
b. Mengajukan usul dan memberikan saran tentang langkah – langkah pelaksanaan
terhadap kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
c. Mengadakan koordinasi dalam hal penyusunan langkah – langkah pelaksanaan
terhadap kebijaksanaan di masing- masing bidang.
d. Mengadakan koordinasi dalam hal penyusunan langkah – langkah kebiujaksanaan
yang menyangkut kebijaksanaan di masing – masing bidang tertentu.
e. Memberi penilaian tentang buah pikiran mengenai hal – hal yang menyangkut
pengembangan pariwisata nasional.
4.
Deparpostel (Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi)
Deparpostel bertugas melaksanakan
tugas pokok dan fungsi departemen di propinsi yang bersangkutan antara lain:
a. mengumpulkan dan mengolah data dan menyusun rencana dan program kepariwisataan,
pos, dan telekomunikasi.
b. Melaksanakan pembinaan usaha kepariwisataan di bidang pemasaran wisata dan
pelayan wisata
c. Melaksankan pembinaan usaha pos, dan telekomunikasi di bidang pengendalian
frekwensi dan pelayanan, pos, dan telekomunikasi.
d. Memberikan pelayan administratif kepada semua satuan organisasi di
lingkungan kantor wilayah Departemen Pos dan telekomunikasi.
5.
Diparda (Dinas Pariwisata Daerah)
Dinas Pariwisata Daerah dipimpin
oleh seorang kepala dinas dalam melaksanakan urusan rumah tangga daernya dalam
bidang kepariwisataan yang menyangkut; urusan objek wisata, urusan pramuwisata,
urusan losmen, penginapan remaja, pondok wisata, perkemahan, rumah makan, bar
kawasan wisata, rekreasi, dan hiburan umum serta promosi daerah.
Untuk menyelenggarakan tugasnya Diparda memiliki fungsi:
a. merumuskan kebijaksanaan teknik, pemberian bimbingan, pembinan dan perijinan
dengan dasar kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernus kepala daerah.
b. Melaksankan tugas pokok sesuai denganperaturan perundang – undangan yang
berlaku.
c. Mengumpulkan data, pengadaan penelitian, dan penganalisaan data sebagai
bagian perencanaan pengembangan kepariwisataan di daerah.
Organisasi pariwisata yang termasuk private tourist office adalah:
1. ASITA (association of the Indonesian Tour & Travel Agencies)
ASITA adalah organisasi yang menjadi wadah bagi pengusaha perusahaan perjalanan
Indonesia, dalam bahasa Indonesia bernama Asosiasi Perusahaan Perjalanan
Indonesia. Organisasi ini didirikan di Jakarta tahun 1971 dan memiliki beberapa
tujuan yaitu:
a. berusaha memajukan dan melindungi kepentingan industri kepariwisataan
nasional dan kepentingan para anggota.
b. Meni gkatkan citra PARIWISATA Indonesia dengan memberikan kepuasan, rasa
aman,adanya kepastian perlindungan dan jaminan kepentingan tanpa mengorbankan
kepentingan sesama anggota.
c. Menuskseskan program pembangunan nasional melalui sektor kepariwisataan
sesuai dengan garis – garis besar haluan negara dan rencana pembangunan
nasional.
2. PUTRI (Perhimpunan Usaha Taman rekreasi Indonesia)
Perhimpunan Objek wisata Indonesiaaa atau lebih sering dikenal dengan PUTRI
didirkan tanggal 10 November 1977. Adapun maksud didrikan PUTRI ini adalah
sebagai wadah perjuangan kepentingan bersama dan mengabdi profesi dalam usaha
mengelola dan penegmbangan budaya serta lingkungan alam dan kesejahteraan
masyarakat.
Ada beberapa tujuan organisasi PUTRI yaitu:
a. membina dan mengembangkan objek wisata dalam rangka mengembangkan pariwisata
nusantara dan mancanegara.
b. Menanamkan dan memupuk rasa cinta tanah air melalui penyaajian objek wisata
dalam usaha ikut berperan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
c. Membina dan meningkatkan kemampuan mengelola objek – objek wisata dalam
rangka meningkatkan pelayanan.
3. HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia)
HPI adalah organisasi profesional non politik dan mandiri yang merupakan waah
persatuan dan kesatuan pribadi yang profesinya adalah pramuwisata.
HPI bertugas secara aktif menggalakkan dan melaksanakan pembangunan pariwisata
secara teratur, tertib dan berkesinambungan,meumpuk dan menigkatkan semangat
serta kesadaran nasional sebagai warganegara RI serta memiliki tanggungjawab
asosiasi terhadap lingkungan dan enigkatkan kerjasama.
4. PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indoensia)
Kegiatan organisasi ini adalah membantu para anggota dengan cara memberikan
perlindungan, masukan, bimbingan dan konsultasi serta pendidikan untuk
meningkatkan mutu hotel/akomodasi, restoran, dan jasa boga,s esama anggota
mengkoordinasikan dan meningkatkan kerjasama atar anggota dan organisasi lain
di bidang kepariwisataan baik di dalam maupun di luar negeri, melakukan
kegiatan penelitian perencanaan dan penegmbangan, melakukan promosi untuk
meningkatkan kepariwisataan dalam dan luar negeri.
SUMBER : http://deni--21.blogspot.com/2012/09/organisasi-kepariwisataan.html
Ada
2 (dua) pedoman umum untuk suatu organisasi pariwisata yang
baik. Yaitu, pertama harus terjalinnya
kerjasama dan kedua adanya
koordinasi diantara :
1) Para pejabat yang duduk dalam
organisasi baik tingkat nasional, provinsi
dan lokal;
2) Para pengusaha yang bergerak dalam industri
pariwisata seperti usaha
perjalanan, usaha penginapan, usaha angkutan, usaha
rekreasi dan
sektor hiburan, lembaga keuangan pariwisata, usaha cinderamata,
dan
pedagang umum;
3)
Organisasi yang tidak mencari untung yang erat kaitannya dengan
pariwisata
(misalnya klub-klub wisata dan klub mobil) ; dan
4) Asosiasi profesi dalam pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.