Harapan itu selalu ada untuk orang-orang yang tidak mudah menyerah! Semangaaaaaaaaaaaaaat! :)

Selasa, 11 November 2014

MENGUSUT SISI LAIN DARI PEMANFAATAN FASUM (FASILITAS UMUM) DI AREA PERUMAHAN

INVESTIGASI
MENGUSUT SISI LAIN DARI PEMANFAATAN FASUM (FASILITAS UMUM) DI AREA PERUMAHAN

Bertahun-tahun Priyono (42) seorang pedagang sayuran di Perumahan Taman Raya Bekasi, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat telah menggelar lapak dagangannya di teras dari sebuah rumah kotrakan sederhananya. Dari hasil berjualan sayuran itulah satu-satunya sumber penghasilan yang didapatkannya untuk menghidupi keluarga. Kehadirannya selama ini sangat membantu para ibu-ibu yang tinggal di sekitar komplek perumahan Taman Raya Bekasi, sehingga mereka tidak perlu repot-repot pergi jauh ke pasar karena Priyono telah menyediakan berbagai kebutuhan sayur mayur maupun kebutuhan dapur lainnya. Harga yang ditawarkan pun hanya terpaut sedikit dari harga sayur mayur di pasar.

Namun, suatu hari, pemilik rumah kontrakan yang ditempati Priyono dan keluarganya meminta dia segera mencari kontrakan baru karena si pemilik rumah tersebut ingin merenovasi dan menempati rumahnya. Priyono pun segera mencari kontrakan baru yang tidak jauh dari rumah kontrakannya. Tetapi rumah kontrakan barunya tersebut terletak jauh di ujung komplek dan jika dia harus membuka lapaknya di sana pun akan membuatnya kesulitan menjangkau kembali pelanggan tetapnya. Jika pelanggannya berkurang, maka akan mempengaruhi penghasilannya yang sudah sedikit itu. Dia harus memutar otak untuk mencari lokasi berdagang baru yang ramai dilalui dan mudah dijangkau oleh para pelanggannya.

Terdapat sebuah taman berpagar yang tidak jauh dari rumah kontrakannya dan letaknya strategis karena berada di tepi jalan umum komplek perumahan yang sering dilalui warga sekitar. Priyono pun memutuskan untuk meminta izin secara lisan kepada warga yang rumahnya tepat berada di sekitar taman tersebut. Satu per satu rumah didatanginya dan disampaikannya permintaan izin. Tidak hanya itu, dia pun mengajukan permintaan izin secara lisan kepada ketua RT dan RW yang bersangkutan. Dan tidak ada yang menyatakan keberatan.

Setelah meninggalkan kontrakan lamanya ke kontrakan baru, beberapa hari kemudia Priyono mendirikan kios non-permanent di luar daerah taman yang terpagar. Karena dia mulai berjualan sejak dini hari, dia meminta izin untuk ikut menyalurkan listrik ke rumah salah satu warga yang rumahnya persis berada di seberang lapaknya.

Lapak yang digunakan Priyono untuk menjual sayur


“Ibu, saya ingin minta tolong ikut menyalur listrik untuk lapak saya. Mungkin sekitar satu minggu ini saya akan datang lagi, sebab saya masih perlu mengurus kontrakan baru saya terlebih dahulu.” Ujar Priyono kepada Ibu Herlin (43), pemilik rumah di seberang lapaknya itu.

Belum genap seminggu, rencananya untuk menyalurkan listrik pun gagal karena Ibu Herlin telah berinisiatif terlebih dahulu untuk segera menyalurkan listrik ke lapak Priyono. Selain itu, Priyono tidak perlu membayarkan biaya dari penggunaan listriknya kepada Ibu Herlin karena dia ingin membantu Priyono dengan tulus.

Setelah beberapa minggu berdagang, muncul sebuah isu yang memojokkan Priyono. Isu tersebut menyuarakan bahwa Priyono belum meminta izin ke pengurus RW dan sebagainya. Tiba-tiba ada pihak yang tidak diketahui dari mana asalnya memasang sebuah tulisan print out sekaligus berlaminating “Dilarang membuang sampah di sini” kemudian memasangnya di atas tempat sampah di dekat taman, tepat di samping lapak dagangan Priyono. Pihak RT tempat kontrakannya sebelum ini pun yang dulunya hanya memasang satu sisi portal rantai di perbatasan komplek, kini tiba-tiba memasang portal lain tepat di samping lapak Priyono. Entah karena hanya kebetulan waktunya bersamaan dengan pendirian lapak baru Priyono atau kah memiliki maksud lain, dia tidak terlalu ingin ambil pusing soal masalah tersebut. Karena yang terpenting dia tidak berbohong mengenai dia telah meminta izin ke semua pihak.

Melihat sikap Priyono yang tidak terpengaruh sedikitpun dengan usikan itu, rupanya ada pihak yang merasa jengkel dan tidak senang. Pihak tersebut melaporkan soal tindakan Priyono yang memanfaatkan fasum (fasilitas umum) untuk berjualan kepada pihak developer (pengembang). Perwakilan dari pihak pengembang pun datang, namun bukan datang ke rumah Priyono yang saat itu sedang pulang kampung karena harus menghadiri acara pernikahan saudaranya di kampung halamannya, Karanganyar, Jawa Tengah melainkan mendatangi rumah Ibu Herlin dan memberikan surat peringatan untuk disampaikan kepada Priyono. Di surat tersebut tertulis peringatan untuk membongkar lapak dagangannya dan mengembalikan fungsi dari fasum menjadi seperti semula.

Ibu Herlin sempat berdebat dengan pihak pengembang yang datang dan dia melihat hal yang ganjil dengan surat peringatan tersebut. Sebuah surat resmi mestinya dilengkapi dengan kop surat dari perusahaan pengembang yang bersangkutan dan juga seharusnya ada cap stempel perusahaan di dalam surat tersebut. Dia tidak menemukan keduanya di dalam surat yang “katanya” resmi tersebut.

Perwakilan tersebut juga mengeluarkan kata-kata yang menakut-nakuti seolah berfikir bahwa Ibu Herlin ini merupakan seorang ibu rumah tangga biasa yang mudah dibodohi dan ditakut-takuti begitu saja hanya dengan sekedar kata-kata. Ibu Herlin rupanya mampu menangkis segala kata-kata perwakilan developer yang menjurus ke arah ancaman tersebut. Dan perwakilan dari developer tersebut menyarankan Ibu Herlin untuk bertemu langsung dengan pimpinan perusahaan pengembang dengan memberikan sebuah nomor telepon.

Ibu Herlin berniat memberitahukan mengenai situasi genting tersebut kepada Priyono, namun sayang sekali, dia tidak memiliki nomor ponsel maupun nomor kontak lain yang berhubungan dengan Priyono. Dia hanya bisa berharap Priyono segera kembali dari kampung halamannya. Sambil menunggu kembalinya Priyono, Ibu Herlin beserta suaminya mencoba menghubungi nomor yang diberikan oleh perwakilan pengembang itu, dan membuat janji untuk bertemu membicarakan sekaligus menyelesaikan masalah pemanfaatan fasum tersebut. Beberapa hari kemudian akhirnya Priyono kembali dari kampung halaman dan Ibu Herlin segera memberitahukan bahwa esok hari dia harus mendatangi kantor pemasaran perumahan untuk bertemu dengan pemimpin perusahaan pengembang untuk memusyawarahkan tentang masalah fasum.

Keesokan harinya Priyono, Ibu Herlin beserta suaminya pun mendatangi kantor pemimpin perusahaan pengembang tersebut dan bermusyawarah. Sang pemimpin perusahaan pengembang menyampaikan bahwa sebenarnya fasum itu tidak boleh digunakan atau dialihfungsikan untuk apapun. Bahkan peraturan mengenai Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang pun juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan daerah (PERDA) Kota Bekasi nomor 17 tahun 2011 seri E.

Namun, sebenarnya jika melihat ke belakang, terdapat beberapa pedagang yang juga memanfaatkan area pintu masuk perumahan untuk berjualan. Padahal pintu masuk adalah akses utama untuk lalu lalangnya kendaraan yang keluar masuk perumahan. Jika memang tidak mengizinkan Priyono yang hanya berdagang sayuran di luar pagar sebuah taman, seharusnya para pedagang yang berjualan di pintu masuk perumahan juga mendapatkan peringatan untuk membongkar lapaknya. Musyawarah pun terus berlanjut, dan akhirnya pihak pengembang pun mengizinkan asalkan Priyono memenuhi persyaratan surat-surat izin, minimal surat izin untuk mengganggu yang telah disetujui oleh pihak-pihak yang tinggal di sekitar fasum yang digunakannya untuk berdagang dan juga dilengkapi dengan cap stempel persetujuan dari RW dan RT. Kedua pihak pun akhirnya telah mencapai kesepakatan dan Priyono segera memenuhi persyaratan yang diajukan.

Memang benar, jika dilihat dari segi peraturan, pemanfaatan fasum untuk keperluan pribadi itu dilarang. Tetapi, kita juga seharusnya tidak melihat suatu hal hanya dari satu sisi saja. Kita harus melihat sisi lainnya, dari sisi kehidupan yang dijalani Priyono. Seorang ayah yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan sayuran. Dia harus bangun di tengah malam atau pun di pagi buta untuk segera pergi ke pasar, berebut dengan pedagang lain agar mendapatkan sayuran segar yang akan dijualnya kepada ibu-ibu di sekitar area perumahannya. Tak peduli walau harus selalu kurang tidur, baginya mencari nafkah selain menjadi kewajiban untuk menghidupi seorang istri dan keempat anaknya, itu juga bernilai ibadah. Dia pun kembali berdagang di atas tanah fasum tersebut dan selalu berusaha menjaga kebersihan lapaknya setelah dia selesai berdagang sekitar pukul 10.00 pagi dengan mengumpulkan sampah-sampah sisa dagangannya kemudian membakarnya.


Negara ini memang menciptakan aturan dan tata tertib bertujuan agar kita sebagai warga negara Indonesia (WNI) dapat mematuhi dan melaksanakan tata tertib tersebut. Namun, peraturan-peraturan tersebut bisa saja menjadi nomor ke sekian ketika masalah tersebut sudah menyangkut soal rasa kemanusiaan, maka secara otomatis yang tergerak adalah hati, perasaan ingin saling tolong menolong antar sesama manusia sekaligus sesama makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.