TUGAS 8 – AGAMA DAN MASYARAKAT
Agama merupakan prinsip kepercayaan
serta pedoman yang dianut oleh masyarakat untuk menjalani hidupnya. Dengan
beragama, itu berarti kita mempercayai adanya Allah atau Tuhan sebagai Dzat
Yang Maha Esa pencipta seluruh alam semesta. Selain itu, dengan beragama, maka
kita wajib menjalankan segala yang diperintahkan dan meninggalkan segala
larangan dari Allah.
Hubungan
antara agama dalam masyarakat erat kaitannya dengan sikap toleransi antar umat
beragama. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai macam agama yaitu Islam,
Kristen (Protestan) , Katholik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Dan dalam
masyarakatnya tentu ada yang hidup secara berdampingan bersikap toleransi
terhadap agama satu sama lain. Saling menghormati dan tidak saling mengganggu
atau sampai bersikap diskriminasi terhadap agama lain.
1.
Selain sebagai kepercayaan atau
pedoman, agama juga memiliki beberapa fungsi:
Fungsi dan Peran Agama Dalam Masyarakat
Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam
mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak
dapat dipecahakan secara
empiris karena adanya keterbatasan
kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama
menjalankan fungsinya sehingga
masyarakat merasa sejahtera, aman, stabil, dan
sebagainya. Agama dalam masyarakat bisa difungsikan sebagai berikut :
a. Fungsi edukatif.
Agama memberikan bimbingan dan pengajaaran dengan
perantara petugas-petugasnya (fungsionaris) seperti syaman, dukun, nabi, kiai,
pendeta imam, guru agama dan lainnya, baik dalam upacara (perayaan) keagamaan,
khotbah, renungan (meditasi) pendalaman rohani, dsb.
b. Fungsi penyelamatan.
Bahwa setiap manusia menginginkan keselamatan baik dalam
hidup sekarang ini maupun sesudah mati. Jaminan keselamatan ini hanya bisa
mereka temukan dalam agama. Agama membantu manusia untuk mengenal sesuatu “yang
sakral” dan “makhluk teringgi” atau Tuhan dan berkomunikasi dengan-Nya. Sehingga
dalam yang hubungan ini manusia percaya dapat memperoleh apa yang ia inginkan.
Agama sanggup mendamaikan kembali manusia yang salah dengan Tuhan dengan jalan
pengampunan dan Penyucian batin.
c. Fungsi pengawasan sosial (social
control)
Fungsi agama sebagai kontrol sosial yaitu :
·
Agama
meneguhkan kaidah-kaidah susila dari adat yang dipandang baik bagi kehidupan
moral warga masyarakat.
·
Agama
mengamankan dan melestarikan kaidah-kaidah moral ( yang dianggap baik )dari
serbuan destruktif dari agama baru dan dari system hokum Negara modern.
d. Fungsi memupuk Persaudaraan.
Kesatuan persaudaraan berdasarkan kesatuan sosiologis
ialah kesatuan manusia-manusia yang didirikan atas unsur kesamaan.
·
Kesatuan
persaudaraan berdasarkan ideologi yang sama, seperti liberalism, komunisme, dan
sosialisme.
·
Kesatuan
persaudaraan berdasarkan sistem politik yang sama. Bangsa-bangsa bergabung
dalam sistem kenegaraan besar, seperti NATO, ASEAN dll.
·
Kesatuan
persaudaraan atas dasar se-iman, merupakan kesatuan tertinggi karena dalam
persatuan ini manusia bukan hanya melibatkan sebagian dari dirinya saja
melainkan seluruh pribadinya dilibatkan dalam satu intimitas yang terdalam
dengan sesuatu yang tertinggi yang dipercayai bersama
e. Fungsi transformatif.
Fungsi transformatif disini diartikan dengan mengubah
bentuk kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan
nilai-nilai baru yang lebih bermanfaat.
Sedangkan menurut Thomas F. O’Dea
menuliskan enam fungsi agama dan masyarakat yaitu:
1. Sebagai pendukung,
pelipur lara, dan perekonsiliasi.
2. Sarana hubungan
transendental melalui pemujaan dan upacara
Ibadat.
3. Penguat norma-norma dan
nilai-nilai yang sudah ada.
4. Pengoreksi fungsi yang
sudah ada.
5. Pemberi identitas diri.
6. Pendewasaan agama.
Sedangkan menurut Hendropuspito lebih ringkas
lagi, akan tetapi intinya hampir
sama. Menurutnya fungsi agama
dan masyarakat itu adalah edukatif,
penyelamat, pengawasan sosial, memupuk persaudaraan,
dan transformatif.
Agama memiliki peranan yang sangat penting dalam
kehidupan manusia dan masyarakat, karena agama memberikan sebuah system nilai
yang memiliki derivasi pada norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan
dan pembenaran dalam mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan
masyarakat. Agama menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam memandang
nilai, dapat kita lihat dari dua sudut pandang. Pertama, nilai agama
dilihat dari sudut intelektual yang menjadikan nilai agama sebagai norma
atau prinsip. Kedua, nilai agama dirasakan di sudut pandang emosional yang
menyebabkan adanya sebuah dorongan rasa dalam diri yang disebut mistisme.
Sumber
fungsi agama :
2.
Cari kasus yang ada kaitannya dengan konflik
yang ada di dalam agama dan
masyarakat!
KASUS
:
Ingin Berjilbab, Siswi
SMA Disuruh Pindah Sekolah
Senin, 06 Januari 2014, 07:30 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang siswi Sekolah
Menengah Atas (SMA) Negeri 2 di Denpasar, Bali, dilarang untuk mengenakan
jilbab saat kegiatan belajar mengajar di sekolahnya. Anita Whardani, nama siswi
yang saat ini duduk di bangku kelas XI SMA itu, disuruh untuk pindah sekolah
jika ingin berkeras mengenakan jilbab.
Temuan Tim Advokasi Pembelaan Hak
Pelajar Muslim Bali mengungkap tentang praktik pelarangan berjilbab
tersebut. Anita yang sebenarnya sudah berjilbab sejak SMP itu nekad
bersekolah dengan berhijab pada Rabu, 21 November 2012.
Hari itu, mata pelajaran jam pertama
adalah pelajaran Bahasa Bali. Ternyata, guru Bahasa Bali hari ini tidak
hadir sehingga menyebabkan proses belajar mengajar tidak efektif alias jam
kosong. Tiba-tiba Kepala Sekolah masuk ke kelas Anita untuk memberi nasihat
kepada seluruh murid dan bertanya kepada Anita
“Kok bajunya seperti itu?”, Anita diam
saja tidak menjawab, lalu Kepala Sekolah Drs Ketut Sunarta menyuruh Anita
datang ke ruangan Kepala Sekolah, seperti tertera pada hasil investigasi tim
advokasi yang diterima RoL (Republika Online).
Pada pertemuan kedua ini Kepala
Sekolah menegaskan “Kalau pakai jilbab kelihatan atau tidak logo OSIS SMA-nya?
Kelihatan atau tidak emblem SMAN 2 nya?”
Kepala sekolah pun menyarankan untuk
pindah sekolah saja kalau Anita tetap ingin berjilbab. Anita diminta untuk
bertahan saja (tidak memakai jilbab) kalau tetap ingin bersekolah di SMAN 2.
Anita menjawab “Kan bisa dinaikin sedikit Pak, kerudungnya jadi masih bisa
kelihatan logonya”. Kepala Sekolah tetap tidak mengizinkan.
Lalu tiba-tiba Wakil Kepala Sekolah
Urusan Kesiswaan Drs. Ida Bagus Sueta Manuaba, M.Pd., masuk ruangan, beliau
menanyakan keperluan Anita di ruang Kepsek. Bincang-bincang kecil terjadi antara
Kepsek dan Wakasek.
Berkali-kali Anita disarankan untuk
pindah sekolah saja kalau memang tetap ingin memakai jilbab dan diminta untuk
segera memutuskan pilihan.
Tepat 08.30 waktu Denpasar, Anita
minta undur diri dari perbincangan itu karena ada pelajaran selanjutnya. Ketika
Anita masuk kelas lagi, Anita mendapatkan respon yang biasa-biasa saja dari
para guru yang mengajar di kelasnya hingga pelajaran usai.
Selain itu, pada tanggal 8 Desember
2012, sekolah menyelenggarakan kegiatan lomba-lomba. Dalam kesempatan itu,
Anita mengenakan jilbabnya ke sekolah. Seorang guru yang bernama Ni Putu
SukaPutrini, S. Pd., pun menegur Anita. Beliau mengatakan “Pindah sekolah
saja kalau mau memakai jilbab! Kasihan peraturan sekolah gak ditaati”.
Selama Anita mengikuti ekstra
kurikuler, Anita selalu memakai jilbab. Teman-temannya tidak ada yang
mempermasalahkan hal itu. Anita pernah mendapat informasi dari temannya bahwa
ada pihak sekolah (guru) yang bertanya ke salah satu temannya terkait siapakah
yang memakai jilbab di PMR.
Sumber
kasus:
ANALISA KASUS
Menanggapi
kasus di atas, saya sangat menyayangkan dengan perlakuan sekolah tersebut
terhadap siswa yang berniat baik ingin menutup auratnya (berjilbab). Meskipun
mayoritas penduduk Bali beragama Hindu, tetapi bukan berarti di sana tidak ada kaum
minoritas dari agama lain seperti Anita yang beragama Islam. Lagipula SMA N 2
Denpasar tersebut kan sekolah umum, jadi seharusnya ya terdapat sikap toleransi
dari sekolah maupun para warga sekolah.
Ya, meskipun akhirnya kasus ini
disimpulkan bahwa terjadi kesalah pahaman pihak sekolah terhadap “student diary”
milik sekolah yang berasal dari OSIS sebelum tahun ’90-an yang tidak
menjelaskan contoh seragam berjilbab untuk siswi sekolah. Kepala sekolahnya
mengakui aturan tata tertib sekolah belum mengatur sampai koridor agama Islam
dan agama lain, aturan masih bersifat umum. Namun, kini akhirnya Anita Wardhani
bisa bergembira diperbolehkan untuk berjilbab setelah Kepala Disdikpora
Denpasar memberikan arahan kepada Ketua Tim Advokasi Pembelaan Hak Pelajar
Muslim Bali Helmi Al Djufri.